Sebelum Amandemen: Peran dan Fungsi MPR dalam Sistem Ketatanegaraan
Sebagai lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembentukan dan pengawasan kebijakan negara. Sebelum amandemen, MPR memiliki fungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan beberapa hal berikut:
1. Menetapkan UUD: MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Perubahan UUD dapat dilakukan melalui Sidang MPR yang diadakan setiap lima tahun.
2. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden: Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sidang MPR yang diadakan setiap lima tahun memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
3. Pengawasan Kebijakan Negara: MPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan negara dan pelaksanaan UUD. MPR dapat memberikan rekomendasi atau saran kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting bagi kepentingan negara.
4. Perubahan UUD: MPR juga memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap UUD. Perubahan UUD dapat dilakukan melalui Sidang MPR yang diadakan dengan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota MPR.
Setelah Amandemen: Perubahan Peran dan Fungsi MPR
Setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, peran dan fungsi MPR mengalami perubahan. Beberapa perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden: Setelah amandemen, MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2. Fungsi Pengawasan: MPR tetap memiliki fungsi pengawasan, namun dalam praktiknya, fungsi pengawasan ini lebih banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga lain seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). MPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan atau saran kepada pemerintah terkait kebijakan negara.
3. Pembentukan Peraturan Tata Tertib: Setelah amandemen, MPR memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan tata tertib yang mengatur tata cara penyelenggaraan MPR, DPR, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
4. Fungsi Pemilihan Kepala Daerah: MPR memiliki fungsi dalam pemilihan Kepala Daerah, yaitu gubernur dan wakil gubernur. Pemilihan ini dilakukan oleh anggota MPR yang berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
5. Pemilihan Anggota Mahkamah Konstitusi: MPR
Sabtu, 09 September 2023
Fungsi Mpr Sebelum Dan Sesudah Amandemen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (69)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (680)