Fasilitas kesehatan gigi yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu manfaat penting yang ditawarkan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang fasilitas kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sejak diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, cakupan pelayanan kesehatan gigi untuk peserta BPJS Kesehatan telah diperluas. Pada dasarnya, setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gigi secara rutin dan pencegahan yang meliputi pemeriksaan gigi, pencabutan gigi, penambalan, serta scaling dan polishing gigi.
Peserta BPJS Kesehatan juga memiliki akses ke perawatan gigi lanjutan yang lebih kompleks, seperti perawatan saluran akar, penempatan jembatan gigi, penempatan gigi tiruan, dan pemasangan kawat gigi. Namun, perawatan gigi lanjutan ini biasanya membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari BPJS Kesehatan dan adanya indikasi medis yang jelas.
Prosedur-prosedur tersebut akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan memperhatikan tarif yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa ada beberapa perawatan gigi yang tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, seperti pemasangan veneer gigi atau perawatan ortodonti kosmetik yang bertujuan hanya untuk penampilan.
Untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat mengunjungi pusat kesehatan gigi (dental care center) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pusat kesehatan gigi ini umumnya tersebar di berbagai wilayah dan dapat ditemukan dengan mudah melalui situs web atau aplikasi BPJS Kesehatan.
Saat mengunjungi pusat kesehatan gigi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, peserta akan dilayani oleh dokter gigi yang berkualitas dan berpengalaman. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan menentukan jenis perawatan yang diperlukan sesuai dengan kondisi gigi peserta. Setelah itu, peserta akan diberikan informasi mengenai perawatan yang akan dilakukan dan diberikan jadwal untuk melakukan perawatan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi, tetapi peserta juga tetap memiliki tanggung jawab untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk menjaga keanggotaannya agar tetap aktif dan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan gigi yang ditawarkan.
Fasilitas kesehatan gigi yang ditangg
Jumat, 04 Agustus 2023
Fasilitas Kesehatan Gigi Yang Ditanggung Bpjs
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (69)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (680)