Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendorong wajib pajak mengungkapkan seluruh harta dan penghasilan yang dimiliki dengan sukarela, tanpa ada sanksi atau denda yang harus dibayar. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang PPS.
1. Siapa saja yang dapat mengikuti PPS?
PPS dapat diikuti oleh wajib pajak badan maupun pribadi, termasuk pengusaha, pekerja profesional, dan pegawai negeri. Namun, wajib pajak yang telah mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat permintaan keterangan dari DJP tidak dapat mengikuti program ini.
2. Apa saja yang harus diungkapkan dalam PPS?
Dalam PPS, wajib pajak harus mengungkapkan seluruh harta yang dimilikinya, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya. wajib pajak juga harus mengungkapkan seluruh penghasilan yang diterima, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
3. Apa manfaat mengikuti PPS?
Manfaat dari mengikuti PPS adalah wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi atau denda, meskipun ternyata ada ketidaksesuaian antara laporan yang diungkapkan dengan fakta yang sebenarnya. wajib pajak juga akan mendapatkan perlindungan dari DJP terkait dengan data yang diungkapkan, yang tidak akan digunakan untuk tujuan lain kecuali untuk kepentingan perpajakan.
4. Apakah ada masa berlaku PPS?
PPS memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu hanya berlaku selama periode tertentu yang ditentukan oleh DJP. Oleh karena itu, wajib pajak yang ingin mengikuti program ini sebaiknya memperhatikan periode yang berlaku dan segera mengajukan permohonan sebelum masa berlaku berakhir.
5. Bagaimana cara mengajukan permohonan PPS?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPS melalui laman resmi DJP atau melalui kantor pajak terdekat. wajib pajak juga harus mengisi formulir permohonan PPS dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti bukti kepemilikan aset, laporan keuangan, dan bukti penghasilan.
PPS dapat menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki catatan keuangannya, tanpa harus dikenakan sanksi atau denda. Namun, sebelum mengikuti program ini, wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa laporan yang diungkapkan benar dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya. wajib pajak juga harus memperhatikan masa berlaku PPS dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan.
Kamis, 03 Agustus 2023
Faq Program Pengungkapan Sukarela
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (69)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (680)